Tampilkan postingan dengan label Ulumul Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulumul Qur'an. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2011

RASIONALITAS TAFSIR AL QUR’AN

A.Latar Belakang
Kajian tafsir dan ta’wil merupakan 2 hal yang tak dapat dipisahkan dalam dunia Akademika, mulai dari pengertian tafsir dan ta’wil yang telah didefinisikan dengan berbagai literatur buku - buku tafsir, dan juga didalam kajian - kajian yang membahas mengenai pengarang, penulis, penggagas, sampai pencetus ilmu tafsir telah mendefinisikan ilmu tafsir dan ta’wil didalam berbagai buku, sampai kitab - kitab klasik yang khusus membahas tentang tafsir dan ta’wil, tentu saja apa yang telah didefinisikan dan dituliskan oleh para penggagas dan pencetus ilmu tafsir, itu tidak sama dan tidak sepadan atau mungkin berbeda mengenai pendefinisiannya yang dikemukakan oleh masing - masing mufssir, meskipun perbedaan itu tampak kelihatan, dan mungkin telah mewarnai dunia Intelektual keislaman dari dulu hingga sampai sekarang, itu membuktikan bahwa semakin bertambahnya para mufassir atupun orang yang berkecimpung didalam dunia tafsir.
                        Berdasarkan kontekstual yang telah berkembang dikalangan sifitas Akademika di atas, disini penulis berusaha mengemukakan dan menjelaskan tentang makna tafsir mulai dari pengertiannya, sampai tahap tahap yang di capai oleh para mufassir, dan metode penafsiran yang baik dan benar.
B. Pendahuluan
            Pengkajian mengenai tafsir dan ta’wil merupakan 2 hal yang sudah lazim di kalangan mahasiswa UIN Jakarta, khususnya Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, terkhusus lagi bagi jurusan tafsir hadis, kajian hal seperti itu akan penulis kemukakan mengenai pengertian, sejarah, beberapa corak tafsir dan metodenya, syarat syarat mufassir, kebutuhan tafsir, dan keutamaan  terhadap tafsir.           
C. Pengertian Tafsir[1]
Tafsir menurut pengertian etimologi atau secara bahasa, tafsir mengikuti wazan “ taf’il”  yang berawal dari kata “Al fasr”(f,s,r) yang berarti menjelaskan, menyingkab, dan menampakan, atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “Daroba  - Yadribu” dan Nasara - Yansuru”, yang artinya “abanahu” (menjelaskan), kata At tafsir dan Al fasr mempunyai arti menjelaskandan, menyingkab yang tertutub.
Dalam lisanul Arab dikatakan, kata “Al fasr” berarti menyingkabkan makna lafadz yang tertutup. Sedangkan kata “At tafsir” berarti menyingkabkan maksa lafadz yang muskil dan pelik. Di dalam Al qur’an telah dinyatakan dalan (QS. Al Furqon :33) yang artinya” tidaklah mereka datang kepadamu membawa sesuatu yang ganjil melainkan kami datangkan kepadamu membawa sesuatu yang benar dan paling baik tafsirannya. Maksud dari “ paling baik tafsirannya” disini adalah paling baik penjelasannya dan perinciannya. Dan diantara 2 bentuk kata “At  tafsir dan Al fasr” , kata At tafsirlah yang banyak digunakan.
Menurut Al Ragib[2], kata At tafsr dan As safr adalah 2 kata yang saling berdekatan lafadz dan maknanya, tetapi yang pertama untuk menunjukan arti menampakan, mendhahirkan makna yang abstrak, sedangkan kata yang ke2 untuk menampakan benda kepada penglihatan mata.
Tafsir secara Terminologi atu istilah adalah seperti yang telah dijelaskan oleh para Ulama’ terdahulu. Mengingat banyaknya Ulama’ yang mendefinisikan pengertian tafsir secara terminologi, maka disini penulis akan mengemukakan pengertian tafsir  yang telah dikemukakan oleh berbagai ulama’ terdahulu.
1.      Menurut Syaik Al jazairy, dalam At taujih, beliau menjelaskan tafsir pada hakikatnya adalah menerangkan lafadz yang sukar untuk difahami oleh pendengar dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksud baginya, baik dengan mengemukakan sinonimnya, atau kata yang mendekati sinonim kata itu, atau menguraikan yang mempunyai petunjuk kepadanya melalui suatu jalan dalalah.
2.      Menurut Dr Ahmad Muin salim, beliau menyebutkan bahwa fungsi Al Qur’an ada 2, yaitu:  fungsi epistemology yaitu sebagai metode pengetahuan terhadap ayat Al Qur’an yang informatif. Dan yang kedua fungsi pendayagunaan norma - norma kandungan Al Qur’an melalui  tafsirnya.
3.      Sedangkan menurut M. Quraish Shihab, beliau menegaskan bahwa pemahaman terhadap ayat - ayat Al Qur’an melalui penafsiran sangat penting dan mempunyai peran besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.
Dari beberapa pengertian yang telah diungkabkan diatas, dapat dilihat bahwa rumusan[3] rumusan satu dan yang lainnya, berbeda dalam titik perhatiannya yaitu” menjelaskan” ada yang titik perhatiannya pada lafadz, ayat, dan ada pula yang langsung ke kitabullah (Al Qur’an).
            Adanya ataupun timbulnya perbedaan tersebut, bukan berartti bahwa pendapat satu dan pendapat yang lainnya tidak dapat dipertemukan, melainkan antara pendapat satu dan pendapat yang lainnya saling melengkapi, bahwa dalam menafsirkan Al Qur’an harus memahami makna ayat - ayatnya, ataupun lafadz - lafadznya, supaya yang tidak jelas menjadi jelas, dan yang samar menjadi terang, dan supaya Al Qur’an mudah difahami dan Al Qur’an sebagai kitab pedoman hidup manusia benar - benar dapat difahami, dimengerti, dihayati, dan diamalkan demi tercapainya kebahagiaan dunia dan Akhirat.
            Unsur - unsur pokok untuk mengetahui ataupun memahami  pengertian tafsir adalah sebagai berikut:
1.      Hakikat tafsir adal;ah menjelaskan maksud ayat - ayat Al Qur’an yang sebagian besar masih dalam bentuk yang sangat global.
2.      Tujuan dari tafsir adalah memperjelas apa yang sulit difahami, sehingga ayat - ayat Al Qur’an dapat difahami dan dihayati.
3.      Bertujuan agar Al Qur’an sebagai pedoman hidup dan hidayah dari Allah, benar benar berfungsi sebagaimana mestinya.
4.      Bahwa upaya menafsirkan Al Qur’an bukan untuk memastikan, demikianlah yang dikehendaki oleh Allah dalam firmannya, namun pencarian makna itu hanyalah menurut kadar kemampuan manusia dengan segala keterbatasan  ilmunya.
D. Beberapa Corak dan Methode Tafsir[4]
1.      Methode Tahlili
Tahlili merupakan salah satu metode tafsir yang bertujuan menjelaskan isi kandungan Al Qur’an dari seluruh aspek aspeknya. Seorang mufassir yang mengikuti  metode ini, maka mereka akan menafsirkan ayat ayat Al Qur’an secara urut dan runtut mulai awal hingga akhir dan susunan suratnya sesuai dengan mushaf Utsmani, untuk itu para mufassir menjelaskan atau menguraikan kosa kata dan lafadz menjelaskan arti yang dikehendaki, juga unsure unsure I’jaz dan balaghohnya, serta berbagai kandungan aspek pengetahuan dan hukum.
Penafsiran dengan metode Tahlili, selain menerangkan ayat ayat Al Qur’an secara urut dan runtut, metode ini juga tidak meninggalkan Asbabun nuzul suatu ayat dan munasabah (hubungn ayat dengan ayat) yang lain.
Dalam pembahasannya biasanya penafsir merujuk pada riwayat riwayat terdahulu, baik riwayat tersebut dari nabi maupun sahabat, maupun ungkapan ungkapan arap pra islam dan kisah Isroiliyat. Oleh karena itu pembahasan yang terlalu luas itu, tidak menutup kemungkinan penafsirannya diwarnai subjek bias penafsir, baik latar belakang keilmuan maupun madzhab yang dianutnya, sehingga menyebabkan adanya kecenderungan khusus yang teraplikasikan dalam karya mereka
2        Metode Ijmali
Ijmali merupakan salah satu metode tafsir yang bertujuan untuk mengemukakan makna makna global,  Dengan menggunakan metode ini, penafsir menjelaskan dan  maksud ayat dengan uraian singkatnyang dapat menjelaskan sebatas artinya, tanpa menyinggung hal hal selain arti yang dikehendaki oleh mufassir. Didalam uraiannya penafsir membahas secara runtut berdasarkan urutan mushaf, kemudian mengemukakan makna global yang dimaksud oleh ayat tersebut.
Dalam penyampaiannya penafsir menggunakan bahasa yang ringkas dan sederhana serta memberikan idiom yang mirip bahkan sama dengan bahasa Al Qur’an. Sehingga pembaca seolah olah merasa bahasa Al Qur’an  sendiri yang berbicara dengannya, dengan demikian akan diperolh pengetahuan yang sempurna dan sampailah ia pada tujuannya dengan cara serta ungkapan dan uraiannnya yang sangat singkat dan bagus.
3.Metode Muqarran
Sesuai dengan penamannya, metode ini menekankan kajiannya pada aspek perbandingan (komparasi) tafsir Al Qur’an. Penafsir yang menggunakan metode ini pertama kalinya menghimpun sejumlah ayat - ayat Al Qur’an kemudian mengkajinya dan meneliti penafsiran sejumlah penafsir mengenai ayat - ayat Al Qur’an tersebut dalam karya mereka. Melalui metode inilah penafsir akan mengetahui posisi dan kecenderungan para penafsir sebelumnya, yang dimasukan dalam kajiannya.
            Metode ini juga digunakan untuk membahas ayat - ayat Al Qur’an yang memiliki kesamaan redaksi namun dengan topik yang berbeda, ataupun sebaliknya dengan topik yang sama dengan redaksi yang berbeda dalam kaitannya dengan metode ini, ada juga penafsir yang membandingkan antara ayat - ayat Al Qur’an dengan hadits nabi Muhammad SAW, yang secara lahiriyah tampak berbeda.
Salah satu karya tafsir yang lahir di zaman modern ini yang menggunakan metode komparasi adalah” Qur’an and it’s Interpreters” buah karya Prof. Mahmud Ayub.
E. Syarat Syarat dan Adap Bagi Mufassir[5]
Kajian ilmiyah yang objekif merupakan asas utama bagi pengetahuan yang memberikan kemanfaatan bagi para pencarinya, dan buahnya merupakan makanan yang paling lezat bagi santapan pikiran dan perkembangan akal.
Oleh karena itu, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi seorang pengkaji, merupakan hal yang mempunyai nilai tersendiri bagi kemampuannya, buah kajiannya, dan kemudahan pemiliknya.
Syarat syarat bagi Mufassir
Seperti yang telah disebutkan dalam studi studi ilmu - ilmu Al Qur’an oleh Syaikh Mana Khalil Al Khattan, beliau menyebutkan bahwa para ulama’ telah memaparkan syarat - syarat yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh setiap mufassir, sebagaimana disebutkan dibawah ini :
a.      Akidah yang benar.
b.      Bersih dari hawa napsu.
c.       Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an terlebih dahulu.
d.      Mencari penafsiran dari Sunnah.
e.      Mencari pendapat para Sahabat.


Daftar Pustaka :
  1. As Syuyuthi, Imam Jalaluddin.Samudra Ulumul Qur’an. Surabaya: PT Bina Ilmu.
  2. Al Khattan Manaa Khalil. Studi Ilmu Ilmu Al Qur’an.Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa
  3. Hasan, M. Ali. dan Rif’at Syauqi Nawawi.Pengantar Ilmu Tafsir.Jakarta:PT Bulan Bintang. 1988
  4. Asy Syrbashi, Ahmad. Sejarah Tafsir Al Qur’an.Jakarta: Pustaka Firdaus.
  5. Ash Shidiqy, T.M Hasbi. Sejarah dan pengantar Ilmu Tasir
  6. Azra, Azyumardi. Sejarah Dan Ulumul Qur’an.Jakarta: Pustaka Firdaus.2008  
  7. Surya dilaga, M dan dkk. Metodologi Ilmu Tafsir.Jogjakarta: TERAS. 2005


[1] Manaa Khalil Al Khattan “Studi Ilmu Ilmu Al Qur’an” hal 455
[2] M. Ali. Hasan & Rif’at Syauqi Nawawi “Pengantar Ilmu Tafsir” hal 139
[3] M. Ali Hasan & Rif’at Syauqi Nawawi “Pengantar Ilmu Tafsir” hal 143
[4] Prof. Dr, Muin Salim, MA. Hal 41-47
[5] Manaa Khalil Al Kattan “ Studi ilmu Ilmu Al QUr’an” hal 462

Minggu, 18 September 2011

PENGERTIAN METODE, METODOLOGI, SISTEM & KAITANNYA DENGAN TAFSIR


Seperti definisi-definisi yang lainnya, setiap kali menjelaskan atau menerangkan seputar pengeertian sebuah ilmu ataupun definisi yang lainnya, penulis terlebih dahulu menelaah sepuatar kajian yang ingin dijelaskannya, baik itu seputar pengertian yang ditinjau dari arti bahasa(etimologi), maupun ditinjau dari arti istilahnya(terminologi), ataupun dengan mengungkapkan berbagai pendapat tokoh-tokoh seputar permasalahan yang ingin dijelaskannya. Dari sini, penulis mencoba menelaah seputar permasalahan yang akan dijelaskan, dilihat dari arti bahasa(etimologi), dan istilah(terminologi).
Dimulai dari pembahasan yang pertama yaitu Metode, secara bahasa(etimologi), Metode berasal dari kata Yunani, yaitu “Methodos”, sedangkan bangsa Arab menerjemahkannya dengan kata  “tharikat dan Manhaj”. Dan kalau kita artikan dalam bahasa Indonesia, Metode merupakan sebuah cara yang teratur, dan cara befikir  yang baik untuk mencapai sebuah maksud dalam Ilmu pengetahuan dan sebagainya, atau bisa juga diartikan sebagai sebuah cara yang bersistem guna untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan untuk mendapatkan sesuatu yang ditentukan. Pengertian Metode secara umum dapat digunakan untuk berbagai objek, baik yang berhububungan dengan pemikiran, maupun penalaran akal, ataupun yang menyangkut pekerjaan fisik. Jadi bisa ketahui bersama bahwa Metode merupakan sebuah sarana yang teramat penting guna untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitannya dengan studi penafsiran Al qur’an, maka sebuah Metode mutlak dibutuhkan. Yakni sebuah cara berfikir yang baik, dan teratur guna untuk mencapai pemahaman yang baik dan benar tentang apa-apa yang dimaksudkan Allah SWT. lewat ayat-ayatnya yang terhimpun dalam kitab suci Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Definisi seperti ini, sekaligus menggambarkan bahwa sebuah metode tafsir Al Qur’an berisikan seperangkat kaidah dan aturan-aturan yang harus ditaati ketika menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an. Dan bisa dipastikan, ketika seseorang menafsirkan Al Qur’an tanpa menggunakan Metode tafsir Al Qur’an, maka penafsirannya pasti akan keliru. Dalam Ilmu tafsir, corak penafsiran yang seperti ini dinamakan dengan “Tafsir Bi al ra’yi al al mahdh”(penafsiran berdasarkan pemikirannya semata).
Dan berkaitan dengan penafsiran dengan pemikirannya semata(“Tafsir Bi al ra’yi al al mahdh”), banyak Ulama’ yang tidak memperbolehkannya, bahkan menolak menafsirkan dengan corak tafsir yang sepeti ini, dan mereka menyebutnya sebagai “al-tafsir bi al-hawa”, atau tafsir atas dasar hawa nafsu. Karena dikhawatirkan, tafsir yang dihasilkannya akan bergeser dari makna yang sebernarnya, dan disamping akan menimbulkan makna-makna yang jauh dari makna yang sebenarnya, penafsiran seperti ini juga telah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan Ibnu Taymiyah berpendapat bahwai corak tafsir seperti ini adalah haram hukunya. Dan itulah sebabnya, mengepa Tafsir dengan pemikirannya sendiri (“Tafsir Bi al ra’yi al al mahdh”), dilarang, bakhan di haramkan.
Disamping banyak Ulama’ yang menentang corak penafsiran semacam ini, bahkan Nabi Muhammad sendiri telah melarangnya, dan bahkan Ibnu Taymiyah sendiri telah mengharamkan corak tafsir model ini. Akan tetapi, disisi lain masih banyak Ulama’ yang memperbolehkan tafsir semacam ini, asalkan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan penerimaan mereka mengenai corak tafsir senacam ini karena didasakan atas ayat Al Qur’an itu sendiri, yang menurut mereka, memang menganjurkan manusia untuk memikirkan dan memahami kandungan dari ayat-ayat Al Qur’an. Dan diantara ayat-ayat Al Qur’an yang mendukung kebolehan corak tafsir semacam ini, diantaranya adalah: (Qs: Muhammad/47:24). Yang artinya sebagai berikut:”Apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an, ataukah hati mereka terkunci”.dan (Qs: Shad/38:29). Yang artinya sebagai berikut:” Ini adalah kitab yang kami tueunkan kepadasmu, penuh dengan berkah, agar mereka memperhatikan ayat-ayat dan orang-orang yang mempunyai pikiran dapat memperoleh darinya”.
Dan yang musti di ketahui disini adalah, meskipun mufasir dalam corak ini melakukan penafsiran berdasarkan pemikiran sendiri, namun ia juga tidaklah bebas mutlak, mereka juga harus bertolak pemahaman terhadap nilai dan kandungan Al Qur’an dan sunah Nabi SAW.
Dan pembahasan yang selanjutnya adalah pengertian metodologi. Dimana pengetian dari metodologi adalah tidak lepas dari pengertian metode, karena antara kedua kata ini memiliki keterkaitan makna yang saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Artinya ketika mendefinisikan seputar metode, pastinya kita bisa mengetahui namanya Metodologi Tafsir. Secara definif, Meetodologi Tafsir artinya pembahasan ilmiyah tentang metode-metode penafsiran Al qur’an, atau metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan Al Qur’an. Dari pengertian ini, maka kita bisa ketahui bahwa metode adalah cara-cara yang digunakan untuk menafsirkan Al-Qur’an, sementara Metodologi tafsir adalah Ilmu yang membahas tentang cara penafsiran Al Qur’an. Secara sederhan kita bisa ketahui bahwa Metode adalah merupakan cara-cara berfikir yang baik dan benar supaya dapat menghasilkan kongklusi benar dan jauh dari kesalahan, sedangkan Metodologi adalah ilmu yang membahas tentang cara-cara atau metode-meode tersebut.
Setelah mengetahui pengertian dari Metode dan Metodologi seperti yang telah disebutkan diatas, pembahasan yang selanjutnya yaitu tentang Sistem. Dimana, sistem ini juga memiliki keterkaitan makna antara Metode dan Metodologi. Secara definitif, sistem berasal dari bahasa latin yaitu “systema”dan bahasa Yunani yaitu “sustema“, yang artinya suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama, untuk mendapatkan aliran informasi, materi atau energi. Sedangkan menurut Wikipedia Indonesia pengertian sistem yang paling umum adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan diantara satu dengan yang lainnya.
Setelah mengetahui makna mulai dari Metode, Metodologi, dan Sistem. Maka, Pembahasan yang selanjutnya adalah korelasi atau hubungan antara Metode, Metodologi, dan Sistem dengan Tafsir. Maka dapat kita simpulkan, bahwasannya seseorang Mufasir yang ingin melakukan penafsiran terhadap ayat-ayat Al Qur’an, hendaknya mempelajari dan menggunakan metode-metode(kaidah dan cara yang teratur serta berfikir baik), dan tersisitem atau tersusun, yang harus dimiliki oleh seorang Mufassir, guna untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksud oleh Allah SWT. Yang termuat dalam Al Qur’an. Dan ilmu untuk menelaah metode-metode terdebut dinamakan Metodologi Tafsir. Dan apabila  seorang Mufasir yang menafsirkan Al Qur’an tanpa menerapkan metode, maka bisa dipastikan, bahwa penafsirannya akan keliru(kh).

Sabtu, 23 Juli 2011

TELAAH SEPUTAR AYAT AL QUR’AN YANG YANG PERTAMA KALI TURUN

      Kajian mengenai ayat Al Qur’an yang pertama kali turun memang tidak dijelaskan secara eksplisit didalam Al Qur’an, bahkan Nabi Muhammad SAW pun tidak menjelaskan secara mendetail mengenai ayat yang pertama kali turun. Tetapi dengan beberapa hadits yang menerangkan ayat yang petama kali turun, dan dengan beberapa Ijtihat para Ulama’, disini akan dijelaskan seputar telaah mengenai ayat Al Qur’an yang pertama kali diturunkan. Dalam ranah Intelektual Akademisi, kajian mengenai ayat yang pertama kali turun masih menjadi perdebatan. Bahkan para Ulama’ dan para penulis lainnya masih mendebatkan tentang ayat Al Qur’an, yang pertama kali diturunkan. Biasanya surat yang masih diperdebatkan, dan mashur dikalangan Akademisi yaitu, QS Al Alaq ayat1-5, QS Al Mudassir, dan yang terakhir QS Al Fatihah, dari ketiga surat ini, kesemuanya diklaim bahwa suat Al Qur’an yang pertama kali diturunkan.
            
Dari surat yang pertama yaitu surat Al Alaq, mereka yang mengklaim bahwa surat ini adalah surat Al Qur’an yang pertama kali diturunkan, mereka di antaranya adalah, Imam Bukhori dan Imam Muslim, mereka mengutip hadits dari Aisyah RA, ia berkata: “Pertama kali wahyu yang diturunkan kepada Nabi adalah berupa mimpi beliau dalam tidur”. Kemudian setelah itu, tidaklah Rosulaulah melihat suatu mimpi pun, kecuali mimpi itu datangnya seperti permulaan waktu subuh. Maka dari situlah, Nabi mulai senang menyendiri (Tahannus), dan tempat beliau bertahannus atau menyendiri adalah di Gua Hira’. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa beliau tingal disana setiap malam yang tidak sedikit jumlahnya. Sampai pada suatu ketika, ia dikagetkan dengan datangnya malaikat Jibril di Gua Hira’ tersebut.
Jibril berkata: Bacalah!......... Rosullaulah menjawab: Saya tidak bisa membaca, kemudian Jibril merangkulnya, dan perintah itu diulanginya sampai ketiga kalinya, hinga Nabi Muhammad benar – benar merasakan kepayahan, hingga akhirnya Jibril memerintahkan lagi untuk membaca, dengan berkata: Bacalah Iqro’ bismi robbikalladhii kholaq’ sampai seterusnya. Sejak kejadian itulah, Rosullaulah kemudian pulang dan menemui siti Khotijah(Istri Nabi). Berdasarkan keterangan inilah, mereka meyakini bahwa ayat AL Qur’an yang pertama kali turun adalah Surat Al Alaq ayat 1-5.
Dan surat yang ke 2 yaitu surat Al Mudassir, mereka yang meyakini bahwa surat Al Qur’an yang petama kali turun adalah surat Al Mudassir, berdasarkan Hadits Bukhori dan Muslim, yang telah diriwayatkan dari Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Saya bertanya kepada Jabir bin Abdillah RA: Apakah ayat yang pertama kali diturunka? Ia menjawab: Surat yang pertama kali turun adalah “ Yaa aiyuhal Mudatsir”, saya berkata: bukankah ayat yang pertama kali diturunkan surat Al Alaq” Iqra’ bismi rabbik”? Lalu Jabir menjawab: kalau kamu tidak percaya, saya akan memberitahumu sebuah Hadits dimana beliau bersabdah: Saya dulu sering tinggal di Gua Hira’ setelah saya sudah tidak tinggal disana, saya pun menuruni lembah yang ada disana. Saya melihat kekanan, kiri, kedepan, dan kebelakang. Setelah itu saya melihat kelangit, rupanya disana ada Jibril, saya pun langsung takut dan gemeteran. Lalu saya mendatangi Khodijah Ra, saya menyuruhnya untuk menyelimuti saya, kemudian turunlah surat “ Yaa aiyuhal Mudatsirr…………….. yang artinya, hai orang-orang yang berselimut.

Adapun untuk mereka yang meyakini surat Al Qur’an yang pertama kali turun adalah surat Al fatihah, mereka diantaranya adalah: Az Zamakhsyari, disini Az Zamakhsyari meyakini bahwa surat yang pertama kali diturunkan adalah surat Al fatihah, di tuangkan dalam karyanya yang berjudul Al- Kasysyaf. Didalam karanya tersebut, Abdullah bin Abbas, dan Mujahid, mereka berdua menegaskan bahwa, surat yang pertama kali turun adalah surat Al Alaq, tetapi kebanyakan Ahli tafsir menyatakan, bahwa surat yang pertama kali turun adalah surat al fatihah. Tidak hanya sampai disitu, mereka yang meyakini bahwa surat yang pertama kali diturunkan adalah surat Al fatihah, mereka memakai dalil hadits sebagai berikut.
Hadits riwayat Al Baihaqi dalam Ad Dalail dan juga AL Wahidiy, dari jalur Yunus bin Bukair, dari Yunus bin Amru, dari Ayahnya, dari Abu Maisaroh, Amru bin Syurahbil bahwa Rasullaulah berkata kepada Khodijah RA: “Jika saya sedang sendirian, saya sering mendengar suara yang memangil-manggil, sampai saya sangat takut, jangan-jangan ini adalah suatu perintah” Khadijah menjawab:  Tidak mungkin, Allah SWT tidak akan berlaku seperti itu kepada engkau, karena engkau adalah orang yang selalu menyampaikan amanah, menyambung tali silaturrahmi, dan selalu berkata jujur.
Kemudian ketika Abu Bakar mendatangi Nabi, Khotijah RA. menceritakan hal yang dialami Nabi tersebut, kemudian meminta Abu Bakar untuk menemani Nabi bertemu Waroqoh, kemudian Nabi menceritakan kejadian kepada Waroqoh. Setelah mendengar cerita dari Nabi, Waroqoh berkata: jika kamu mendengar suara seperti itu lagi, janganlah lari, dan dengarkan apa yang ia katakanan, kemudian kasih tau saya apa yang ia katakana kepadaamu. Kemudian, ketika Nabi Muhammad menyendiri suara itu datang lagi, dan meminta Nabi untuk mengatakan: QS Al Fatihah ayat 1-7. Hadits ini mursal, tapi para perowinya adalah orang-orang yang tsiqoh. Dari sinilah mereka meyakini bahwa surat yang pertama kali di turunkan adalah QS Al Fatihah ayat 1-7. Al Baihaqi berkata: Jika Hadits ini memang benar Hadits Mahfudz (terpelihara), maka kemungkinan besar ini adalah pemberitahuan tentang kapan turunya surat Al Fatihah itu, yang memang turunya QS al Fatihah ini adalah setelah turunya surat Al alaq dan Al mudatsir.
Dari ketiga keteragan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa perkataan Aisyah yang mengatakan:”surat yang pertama kali diturunkan(QS Al mudatsir)” bukan berarti surat yang memang turun pertama kali, tetapi surat yang waktu turunya awal-awal nabi diutus sebagai seorang Rosul, dan jika kita ambil pengertian bahwa maksud dari perkataan Aisyah adalah surat yang turunya diawal-awal risalah, maka benarlah perkataan Aisyah, dan tidak ada pertentangan sedikitpun. Dan untuk surat Al alaq sendiri memang benar merupakan surat yang paling pertama kali diturunkan, yaitu ketika Muhammad di angkat sebagaai nabi. Jadi kalau suarat Al mudatsir awal pertama kali diturunkannya ayat skaligus diangkatnya  Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rossul. Jadi turunnya ayat ini sekaligus diangkatnya Muhammad sebagai seorang Nabi, kalau Al Mudatsir diangkatnya Nabi Muhammad sebagai seorang Rosul. (Kh)

Rabu, 20 Juli 2011

TELAAH SEPUTAR ASBAB AL NUZUL

        Ayat-ayat Al Qur’an jika ditinjau dari sebab diturunkannya, maka terbagi menjadi 2 kelompok. Sekelompok ayat diturunkan karena disangkutkan dengan suatu sebab khusus, dan kelompok lainnya diturunkan tanpa dihubungkan dengan suatu sebab secara khusus.  Dari kelompok yang pertama ini tidak banyak jumlahnya, tetapi kelompok ini mempunyai pembahasan khusus dalam Ulumul Qur’an.  Pembahasan tersebut dinamakan Asbab al-nuzul, pembahasan tersebut diantaranya meliputi antara lain: pengertian asbab al nuzul, fungsi asbab al nuzul, riwayat asbab al nuzul, kualifikasi riwayat/hadits yang meriwayatkannya, jenis-jenis asbab al nuzul, dan kaidah-kaidah asbab al nuzul yang berfokus pada hubungan antara riwayat dan bentuk redaksi yang digunakan ayat-ayat ber-sabab nuzul.
            Dimulai dari yang pertama yaitu pengertian asbab al nuzul, kalau kita telaah secara etimologi/bahasa, kata asbab(tunggal/sabab)berarti sebab atau alasan. Jadi asbab al nuzul merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang menerangkan atau mengkaji tentang sebab-sebab diturunkannya suatu ayat. Sedangkan menurut Al zarqani, asbab al nuzul adalah” suatu kejadian yang menyebabkan diturunkannya satu atau beberapa ayat, atau suatu kejadian yang bisa dijadikan sebagai petunjuk hukum berkenaan dengan turunnya suatu ayat”. Pendapat yang hampir sama juga dikemukakan oleh Shubhi Al Shalih, “suatu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat, yang dimana ayat tersebut memberikan jawaban atas hal itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab itu”.
            Unsur-unsur yang musti diketahui perihal asbab al nuzul adalah adanya suatu kasus, atau peristiwa yang menyebabkan ayat tersebut diturunkan, dan ayat-ayat tersebut digunakan untuk memberikan jawaban ataupun penjelasan terhadap kasus itu. Jadi, dalam pembahasan asbab al nuzul, ada beberapa unsur yang tidak boleh diabaikan. Diantara unsur-unsur tersebut diantaranya adalah, adanya suatu kasus atau suatu peristiwa, adanya pelaku peristiwa, adanya tempat peristiwa, dan adanya waktu peristiwa. Jika yang dimaksud sabab al nuzul diatas adalah hal-hal yang menyebabkan ayat-ayat Al Qur’an itu diturunkan, maka semua ayat-ayat dalam Al Qur’an mempunyai sabab al nuzul. Kareana semua ayat-ayat dalam Al Qur’an diturunkan untuk mentransformasikan umat Nabi Muhammad dari situasi yang lebih buruk ke situasi yang lebih baik menurut ukuran Tuhan. Kondisi objektif inilah yang menyebabkan ayat-ayat Al Qur’an diturunkan.
Pembasan selanjutnya yaitu, fungsi memahami sabab al nuzul, diantara fungsi memahi  sabab al nuzul sangat banyak sekali, seperti yang telah dikatakan sorang Ulama’ klasik dalam bidang ini, yaitu Al wahidi, “pengetahuan tentang tafsir dan ayat-ayat tidak mungkin, jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan tentang peristiwa dan penjelasan yang berkaitan dengan sebab diturunkannya suatu ayat. Dari sekian banyak fungsi memehami sabab al nuzul, diantaranya adalah, memahami hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, suku, jenis kelamin dan agama. Mengetahui sabab al nuzul juga membantu memahami kejelasan terhadap beberapa ayat. Memahami sabab al nuzul juga dapat mengkhususkan (takhshis) hukum terbatas pada sebab, terutama para Ulama’ yang menganut kaidah “ sebab Khusus”. Diantara dari ketiga fungsi memahami sabab al nuzul diatas, yang terpenting untuk diketahui adalah memahami sabab al nuzul dapat membantu memehami apakah suatu ayat tersebut berlaku umum atau berlaku khusus.
Setelah mengetahui fungsi dari sabab al nuzul dari pengertian diatas, pembahasan selanjutnya yaitu mengenai cara-cara untuk bisa mengetahui sabab al nuzul. Sabab al nuzul bisa kita ketahui salah satunya adalah melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. tetapi tidak semua riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad bisa dijadikan pegangan, karena riwayat yang bisa dijadikan pegangan haruslah mempunyai syarat-syarat tertentu, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para Muhaditsin. Secara khusus riwayat dari asbab al nuzul adalah riwayat dari seseorang yang terlibat langsung dan menyaksikan peristiwa yang diriwayatkannya(yaitu pada saat wahyu itu diturunkan). Adapun mengenai riwayat yang berasal dari seorang tabi’in yang tidak merujuk pada Nabi Muhammad dan para sahabat, maka riwayat tersebut tertolak(dha’if), dan tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Oleh karena itu, kita harus mempunyai pengetahuan tentang siapa yang meriwaytkan peristiwa tersebut, dan pada waktu itu ia memang benar-benar menyaksikannya, dan kemudian siapa yang menyampaikan kepada kita.
Masih pembahasan seputar sabab al nuzul yang selanjutnya yaitu, jenis-jenis riwayat sabab al nuzul. Adapun jenis-jenis sabab al nuzul disini terbagi menjadi 2 kategoriyaitu: riwayat yang pasti dan tegas, dan riwayat yang tidak pasti(mumkin). Kategori yang pertama, para periwayat dengan tegas menunjukan bahwa peristiwa tersebut diriwayatkannya benar-benar berkaitan erat dengan sabab al nuzul. Sedangakan kategori yang kedua(mumkin), para periwayat tidak menceritakannya dengan jelas bahwa peristiwa tersebut erat kaitannya dengan sabab al nuzul seperti kategori yang pertama, tetapi hanya menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan dengan sabab al nuzul tersebut.
Adapun jenis-jenis dari sabab al nuzul disini memang banyak sekali, diantara dari sekian banyak jenis-jenis sabab al nuzul  yang telah diketahuai, diantaranya adalah: sabab al nuzul sebagai tanggapan atas suatu peristiwa umum, sabab al nuzul juga sebagai tanggapan atas peristiwa khusus, disamping sabab al nuzul sebagai tanggapan atas peristiwa yang umum dan khusus, sabab al nuzul juga sebagai jawaban atas pertanyaan Nabi, dan sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang dilontarkan kepada kepada Nabi, seperti turunya (Qs An nisa:11). Yang artinya”Allah menyariatkan bagimu tentang pambagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka adalah dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak itu seorang perempuan saja, maka ia memperoleh separuh harta yang ditinggalkan. Dan untuk masing-masing 2 orang ibu, dan bapak, maka bagi mereka seper enam dari harta yang ditinggalkan. “
Ayat diatas turun secara khusus, dan memberikan jawaban secara tuntas  berkaitan dengan pertanyan sahabat Jabir. Sebagaimana diriwayatkan oleh jabir yang artinya”Rasulllaulah datang bersama Abu Bakar, berjalan kaki mengunjungiku(karena sakit) diperkampungan banu salamah. Rasullaulah menemukanku dalam keadaan tidak sadar, sehingga Nabi meminta untuk disiapkan air, kemudian berwudhu, dan memercikan sebagian pada tubuhku. Lalu aku sadar, dan bekata : Ya Rasullaulah, Apakah yang Allah perintahkan bagiku, berkenaan dengan harta yang aku miliki?”. Maka turunlah ayat di atas.
Pembahasan yang terakhir yaitu, pandangan Ulama’ perihal sabab al nuzul. Dari berbagi pandangan Ulama’ mengenai sabab al nuzul, ini menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan Ulama’, atau istilahnya terjadi kontradiksi dikalangan Ulama’. Dari sebagian Ulama’memandang penting keberadaan riwayat sabab al nuzul didalam memahami suatu ayat. Dilain pihak, para Ulama’ tidak menaruh perhatian khusus terhadap kedudukan sabab al nuzul, mereka para Ulama’ yang kontra terhadap sabab al nuzul, mereka tidak memberikan keistemewan terhadap sabab al nuzul, karena mereka memandang yang terpenting bagi mereka adalah apa yang tertera dalam redaksi ayat. Kemudian mereka menetapkan suatu kaidah yang artinya“ Yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafal, bukan kekususan sebab”, kemudian dari mereka para Ulama’ yang memandang penting riwayat-riwayat sabab al nuzul, mereka membantah kaidah yang dikeluarkan oleh para mereka yg tidak mendukung riwayat sabab al nuzul, dengan mengemukakan kaidah” yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal”.
Seperti turunnya (Qs al Maidah:38) yang artinya: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan sejumlah orang yang terjadi pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafal Am(umum), yaitu isim mufrat yang di ta’rifkan dengan Alif Lam(al jinsiyah). Mayoritas Ulama’ memahami ayat ini berlaku umum, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunnya ayat saja.
Jika hanya berpegang kepada redaksi ayat,  maka hukum yang difahami dari ayat tersebut adalah hukum potong tangan hanya dilakukan kepada seorang pencuri pada zaman Nabi saja, tetapi maksud dari redaksi ayat ini, hukuman potong tangan bukan hanya dilakukan pada zaman Nabi saja, tetapi hukuman potong tangan bisa dilakukan pada zaman sekarang kepada para pencuri yang melakukan pencurian. Karena Alif lam(al jinsiah) ini mempunyai makna umum yang tidak hanya tertuju pada yang menjadi turunnya ayat tersebut. Setelah mengetahui ta’rif sabab al nuzul,  mulai dari pengertian sampai polemik sekitar sabab al nuzul dikalangan Ulama’. Maka ada benang merah yang dapat ditarik, sabab al nuzul itu penting diketahui, karena pengetahuan tentang tafsir dan ayat-ayat, tidak mungkin bisa diketahui jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan tentang peristiwa dan penjelasan yang berkaitan dengan diturunkannya sutau ayat,/sabab al nuzul (kh)

Senin, 18 Juli 2011

TELAH SEPUTAR NASIKH DAN MANSUKH

         Telaah seputar Nasikh dan Mansukh merupakan salah satu pembahasan dalam Ulumul Qur’an, dimana dalam pembahasan Nasikh dan Mansukh ini masih menuai kontradiksi.  Dari sebagian golongan ada yang mengatakan bahwa Nasikh dan Mansukh itu tidak ada. Terjadinya kontradiksi seputar Nasikh dan Mansukh ini akan menembah khazanah ke Islaman, dan memperluas cakrawala keilmuan kita. Karena disamping kita mengetahui Nasikh dan Mansukh dari segi Ulumul Qur’an, kita juga bisa mengetahui Nasikh dan Mansukh dari berbagi aspek yang ada. Oleh sebab itu terjadinya kontradiksi seputar Nasikh dan Mansukh mutlak terjadi, dan yang terpenting dari perbedaan tersebut bukanlah menganggap pendapat yang paling benar, tetapi bagaimana kita bisa menyatukan berbagi perbedaan tersebut sehingga saling bersinergi dan saling menguatkan antara pendapat satu dengan pendapat yang lain. Tentunya dalam menyatukan berbagi pendapat yang berlainan tersebut, haruslah memakai kaidah-kaidah yang dibenarkan oleh syara’, supaya pengertian Nasikh dan Mansukh tersebut tidak menjadikan kontradiksi lagi.
            Telaah seputar Nasikh dan Mansukh, sebenarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas dan menelaah seputar ayat-ayat Al Qur’an yang dihapus dan ayat-ayat Al Qur’an yang menghapus.  Karena hampir semua Ulama’ menamakannya dengan ilmu Nasikh dan Mansukh. Dimulai dari pengertia Mansukh, Kalau ita telaah secara etimologi/bahasa, ini akan memunculkan wacana yang banyak sekali, diantara wacana yang banyak tersebut, dan yang dianggap sesuai dengan pengertian arti terminologi/istilah adalah”At Tagghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya’I Maqaamahu”(mengubah dan membatalkan sesuatu yang lain sebagai gantinya).
            Karena inti dari pembahasan Nasakh secara terminologi/istilah, merupakan mengganti atau mengubah/membatalkan hukum syara’/peraturan, dengan cara membatalkan hukum syara’/peraturan yang pertama, diganti dengan hukum syara’/peraturan yang baru, yang berlainan ketentuan hukumnya.  Sedangkan pengertian dari Mansukh  dalam pengertian etimologi/bahasa adalah sesuatu yang dihapus/dihilangkan, dipindah, ataupun disalin/dinukil. Adapun Mansukh dalam pengertian terminologi/istilah, adalah dalil/hukum syara’ yang diambil dari hukum syara’ yang pertama yang telah dihpuskan oleh hukum syara’ yang baru, atau yang datangnya belakangan. Singkat kata, Mansukh merupakan ketentuan hukum  syara’ yang pertama yang telah dihapuskan oleh hukum syara’ yang baru, disebabkan oleh perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penghapusan hukum tersebut.
            Kalau kita telaah secara menyeluruh, pembahasan Nasakh(yang menghapus) dan Mansukh(yang dihapus), tidak hanya berkutat pada pembahasan ayat yang menghapus(nasakh), dan ayat yang dihapus(mansukh)saja,  Karena itu kita perlu membahas Nasakh, Nasikh, dan Mansukh. Nasikh kalau kita lihat dari pengertian etimologi/bahasa, merupakan sesuatu yang menghapuskan, atu menghilangkan, atau memindahkan, mengganti dan mengubah. Kalu kita lihat, pengerian nasikh disini hampir sam dengan pengertian Nasakh, bedanya kalau Nasikh adalah isim Fa’il(pelaku), sedangkan Nasakh masdar (objeknya).
            Adapun kalau Nasikh kita telaah secara terminologi/istilah, merupakan hukum syara’ yang menghapuskan, mengubah, dalil syara’ yang terdahulu, dan menggantinya dengan ketentuan dalil atau hukum syara’ yang baru. Dalam pengertian Nasikh secara terminologi tersebut, ada pendapat yang mengatakan bahwa Nasikh ini adalah Allah SWT. Seperti yang telah diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Abdul Djalal H.A. dalm bukunya yang berjudul “Ulumul Qur’an”. Dalam bukunya tersebut, tepatnya dalam bab Nasikh dan Mansukh, Dia menggukapkan bahwa Nasikh adalah Allh AWT. Artinya, bahwa sebenarnya yang menghapus dan menggantikan hukum syara’ tersebut, pada hakikatnya adalah Allah SWT, tidak ada yang lain. Karena semua hukum syara’ itu datangnya hanya dari Allah SWT, dan tidak dapat dirubah/diganti oleh orang lain. Definisi seperti ini, sejalan dengan firman Allah dalam (QS Al An’am:57). Yang artinya:”Sesungguhnya tidak ada hukum selain dari Allah”.
            Setelah mengetahui pengertian Nasakh, Nasikh  dan Mansukh seperti yang telah didemonstrasikan diatas, maka ada benang merah yang dapat kita tarik, bahwa pembahasan Nasakh dan Mansukh dalam Al Qur’an tidak hanya berkutat pada ayat yang menghapus(nasakh), dan ayat yang dihapus(mansukh) saja. Pembahasannya juga harus melibatkan Nasikh(yang menghapus) hukum, yaitu Alla SWT. Karena semua hukum syara’itu datangnya dari Allah, dan tidak ada seorangpu yang bisa menggantikannya. Dan terjadinya kontradiksi seputar Nasakh dan Mansukh itu mutlak terjadi, melihat begitu banyaknya ta’rif yang menjelaskan seputar hal tersebut. Terjadinya kontradiksi tersebut,  bukan berarti antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain saling bertentangan dan tidak dapat disatukan. Timbulnya perbedaan pendapat tersebut akan menambah kebendaharaan ilmu kita, dan akan menambah khazanah ke Islaman. Terjadinya kontradiksi seputar Nasakh dan Mansukh itu mungkin karena masih minimnya kita dalam menelaah Nasakh dan Mansukh, dan masih terbatas oleh pengetahuan yang kita miliki. Tetapi pada prinsipnya terjadinya kontradiksi tersebut mempunyai tujuan dan pengertian yang sama yaitu sama-sama mencari sebuah kebenaran, dan kebenaran itu mutlak diperoleh.(kh)