Senin, 18 Juli 2011

TELAH SEPUTAR NASIKH DAN MANSUKH

         Telaah seputar Nasikh dan Mansukh merupakan salah satu pembahasan dalam Ulumul Qur’an, dimana dalam pembahasan Nasikh dan Mansukh ini masih menuai kontradiksi.  Dari sebagian golongan ada yang mengatakan bahwa Nasikh dan Mansukh itu tidak ada. Terjadinya kontradiksi seputar Nasikh dan Mansukh ini akan menembah khazanah ke Islaman, dan memperluas cakrawala keilmuan kita. Karena disamping kita mengetahui Nasikh dan Mansukh dari segi Ulumul Qur’an, kita juga bisa mengetahui Nasikh dan Mansukh dari berbagi aspek yang ada. Oleh sebab itu terjadinya kontradiksi seputar Nasikh dan Mansukh mutlak terjadi, dan yang terpenting dari perbedaan tersebut bukanlah menganggap pendapat yang paling benar, tetapi bagaimana kita bisa menyatukan berbagi perbedaan tersebut sehingga saling bersinergi dan saling menguatkan antara pendapat satu dengan pendapat yang lain. Tentunya dalam menyatukan berbagi pendapat yang berlainan tersebut, haruslah memakai kaidah-kaidah yang dibenarkan oleh syara’, supaya pengertian Nasikh dan Mansukh tersebut tidak menjadikan kontradiksi lagi.
            Telaah seputar Nasikh dan Mansukh, sebenarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas dan menelaah seputar ayat-ayat Al Qur’an yang dihapus dan ayat-ayat Al Qur’an yang menghapus.  Karena hampir semua Ulama’ menamakannya dengan ilmu Nasikh dan Mansukh. Dimulai dari pengertia Mansukh, Kalau ita telaah secara etimologi/bahasa, ini akan memunculkan wacana yang banyak sekali, diantara wacana yang banyak tersebut, dan yang dianggap sesuai dengan pengertian arti terminologi/istilah adalah”At Tagghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya’I Maqaamahu”(mengubah dan membatalkan sesuatu yang lain sebagai gantinya).
            Karena inti dari pembahasan Nasakh secara terminologi/istilah, merupakan mengganti atau mengubah/membatalkan hukum syara’/peraturan, dengan cara membatalkan hukum syara’/peraturan yang pertama, diganti dengan hukum syara’/peraturan yang baru, yang berlainan ketentuan hukumnya.  Sedangkan pengertian dari Mansukh  dalam pengertian etimologi/bahasa adalah sesuatu yang dihapus/dihilangkan, dipindah, ataupun disalin/dinukil. Adapun Mansukh dalam pengertian terminologi/istilah, adalah dalil/hukum syara’ yang diambil dari hukum syara’ yang pertama yang telah dihpuskan oleh hukum syara’ yang baru, atau yang datangnya belakangan. Singkat kata, Mansukh merupakan ketentuan hukum  syara’ yang pertama yang telah dihapuskan oleh hukum syara’ yang baru, disebabkan oleh perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penghapusan hukum tersebut.
            Kalau kita telaah secara menyeluruh, pembahasan Nasakh(yang menghapus) dan Mansukh(yang dihapus), tidak hanya berkutat pada pembahasan ayat yang menghapus(nasakh), dan ayat yang dihapus(mansukh)saja,  Karena itu kita perlu membahas Nasakh, Nasikh, dan Mansukh. Nasikh kalau kita lihat dari pengertian etimologi/bahasa, merupakan sesuatu yang menghapuskan, atu menghilangkan, atau memindahkan, mengganti dan mengubah. Kalu kita lihat, pengerian nasikh disini hampir sam dengan pengertian Nasakh, bedanya kalau Nasikh adalah isim Fa’il(pelaku), sedangkan Nasakh masdar (objeknya).
            Adapun kalau Nasikh kita telaah secara terminologi/istilah, merupakan hukum syara’ yang menghapuskan, mengubah, dalil syara’ yang terdahulu, dan menggantinya dengan ketentuan dalil atau hukum syara’ yang baru. Dalam pengertian Nasikh secara terminologi tersebut, ada pendapat yang mengatakan bahwa Nasikh ini adalah Allah SWT. Seperti yang telah diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Abdul Djalal H.A. dalm bukunya yang berjudul “Ulumul Qur’an”. Dalam bukunya tersebut, tepatnya dalam bab Nasikh dan Mansukh, Dia menggukapkan bahwa Nasikh adalah Allh AWT. Artinya, bahwa sebenarnya yang menghapus dan menggantikan hukum syara’ tersebut, pada hakikatnya adalah Allah SWT, tidak ada yang lain. Karena semua hukum syara’ itu datangnya hanya dari Allah SWT, dan tidak dapat dirubah/diganti oleh orang lain. Definisi seperti ini, sejalan dengan firman Allah dalam (QS Al An’am:57). Yang artinya:”Sesungguhnya tidak ada hukum selain dari Allah”.
            Setelah mengetahui pengertian Nasakh, Nasikh  dan Mansukh seperti yang telah didemonstrasikan diatas, maka ada benang merah yang dapat kita tarik, bahwa pembahasan Nasakh dan Mansukh dalam Al Qur’an tidak hanya berkutat pada ayat yang menghapus(nasakh), dan ayat yang dihapus(mansukh) saja. Pembahasannya juga harus melibatkan Nasikh(yang menghapus) hukum, yaitu Alla SWT. Karena semua hukum syara’itu datangnya dari Allah, dan tidak ada seorangpu yang bisa menggantikannya. Dan terjadinya kontradiksi seputar Nasakh dan Mansukh itu mutlak terjadi, melihat begitu banyaknya ta’rif yang menjelaskan seputar hal tersebut. Terjadinya kontradiksi tersebut,  bukan berarti antara pendapat yang satu dengan pendapat yang lain saling bertentangan dan tidak dapat disatukan. Timbulnya perbedaan pendapat tersebut akan menambah kebendaharaan ilmu kita, dan akan menambah khazanah ke Islaman. Terjadinya kontradiksi seputar Nasakh dan Mansukh itu mungkin karena masih minimnya kita dalam menelaah Nasakh dan Mansukh, dan masih terbatas oleh pengetahuan yang kita miliki. Tetapi pada prinsipnya terjadinya kontradiksi tersebut mempunyai tujuan dan pengertian yang sama yaitu sama-sama mencari sebuah kebenaran, dan kebenaran itu mutlak diperoleh.(kh)
           
            

1 komentar:

  1. silahkan dikomen. ditugu kritik dan sarannya demi perbaikan tulisan ini.....................

    BalasHapus