Rabu, 10 Agustus 2011

PUASA DAN KEPATUHAN HUKUM


Banyak hal yang bisa kita ambil dari hikmah melaksanakan puasa, khussnya puasa Ramadhan. Seperti yang telah disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an (QS Al Baqorah:183), yang artinya sebagai berikutWahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”. Puasa hadir dalam syari’at Nabi Muhammad SAW.  tidak lain adalah sebagai sarana untuk menjadikan orang yang berpuasa supaya bertaqwa kepada Allah SWT. Taqwa disini adalah  orang yang bisa menjaga diri ( wiqoyatu al nafsi), yaitu baik menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang perintahkan oleh Allah, maupun menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
             Dalam sebuah hadits, nabi juga bersabdah “ ‘Shumu Tashihu’(berpuasalah maka kamu akan sehat). Maksud sehat disini bukan hanya sehat secara lahir atau fisik saja, tetapi yang di maksud sehat disini adalah sehat secara lahir dan batin(ruhani). Karena orang yang sehat secara lahir(fisik), belum tentu sehat secara batin(ruhaninya). Dan orang yang sehat secara fisik, tapi secara ruhani orang tersebut adalah sakit, maka orang  yang seperti ini, akan sulit untuk mewujudkan masyarakat yang berkedaban. Karena orang yang sehat secara rohani, yaitu sehat secara fisik dan batinnya, adalah orang yang mempunyai komitmen untuk menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya, dan menjauhi sikap yang sekiranya melanggar hukum.
Dari keterangan diatas, bahwa salah satu dari tujuan berpuasa adalah menciptakan sosok yang tangguh dan beramal shaleh, dengan mengerjakan ibadah-badah sosial, dan menciptakan masyarakat yang patuh terhadap hukum, baik terhadap hukum Allah, maupun hukum dalam arti keadilan secara umum ataupun yang lain. Dan dari uaraian di atas tampak jelas, bahwa ada isyarat yang tampak jelas, bahwa puasa memiliki dimensi sosial, dan psikologis yang lebih empiris sifatnya. Karena selama berpuasa kita dilarang untuk makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa. Seperti halnya melakukan hubungan seksual antara suami dengan istri, meskipun aktifitas-aktifitas tersebut dapat kia lakukan di tempat-tempat sepi, tetapi karena anda sedang berpuasa, maka anda enggan melakukannya. Karena didalam diri anda telah tertanam komitmen moral yang kuat untuk mematuhi hukum-hukum Allah SWT.
Kalau sikap ini kita tanamkan mulai dari pertama puasa, dan terus berlanjut sampai akhir puasa, dan akhirnya berkesinambungan meskipun bulan puasa telah usai. Maka puasa disini akan melahirkan orang-orang yang tangguh dalam menjalankan hukum-hukum Allah. Dan puasa ini akan berdampak luas sekali, bukan hanya dimiliki oleh segelintir orang saja, tetapi oleh semua orang yang menjalankan puasa. Sehingga dengan adanya kesadaran dan tangung jawab sosial disertai dengan komitmen yang kuat untuk mematuhi hukum, baik hukum Allah, maupun hukum dalam artian yang umum. Maka untuk menciptakan masyarakat yang berkeadaban akan terasa sangat mudah, karena dari masing-masing orangnya telah mempunyai komitmen yang kuat untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. (kh)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar